UMKM Provinsi Papua Tengah

Loading

Tugas dan Fungsi

Tugas utama

  • Membantu Gubernur menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah pada tingkat provinsi, mencakup perumusan kebijakan, pelaksanaan, pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan pelaporan.

  • Mengorkestrasi program pemberdayaan KUMKM lintas kabupaten/kota di Papua Tengah agar selaras, efektif, dan berdampak pada penumbuhan wirausaha baru serta akselerasi UMKM naik kelas berbasis komoditas lokal (kopi dataran tinggi, kakao, sagu, perikanan darat, hasil hutan bukan kayu/HHBK, dan kerajinan noken–anyaman).

Fungsi pokok

  • Perencanaan dan kebijakan teknis: menyusun Renstra, rencana kerja, standar layanan, dan pedoman teknis yang menitikberatkan klaster kopi–kakao, sagu, perikanan darat, dan HHBK; harmonisasi dengan kebijakan pusat–daerah serta agenda percepatan pembangunan Tanah Papua.

  • Pembinaan kelembagaan koperasi: fasilitasi RAT, penguatan tata kelola, penilaian kesehatan KSP/USP, pendidikan–penyuluhan perkoperasian; prioritas pada koperasi produsen kopi/kakao, koperasi sagu, koperasi perikanan darat, dan koperasi kriya untuk agregasi bahan baku dan pemasaran.

  • Pemberdayaan UMKM: pelatihan manajerial–produksi dan pendampingan/inkubasi pada hilirisasi kopi (roasting, cupping, packaging), kakao (fermentasi, cokelat artisan), sagu (tepung/gula sagu, snack), olahan ikan air tawar (fillet, abon, beku), HHBK (madu hutan, damar), serta kriya noken–anyaman dengan kurasi desain dan storytelling.

  • Akses pembiayaan: intermediasi KUR dan penjaminan untuk klaster prioritas, literasi keuangan di kampung/kelurahan, penguatan keuangan koperasi sebagai sokoguru anggota, serta fasilitasi skema pembiayaan rantai pasok dengan offtaker kopi–kakao dan pelaku cold chain perikanan.

  • Pemasaran dan digitalisasi: kurasi produk kopi–kakao, sagu, olahan ikan, dan HHBK; branding berbasis identitas lokal; onboarding marketplace; business matching dengan buyer regional (Nabire–Timika–Jayapura) dan jalur antarpulau; penyiapan katalog produk untuk ritel modern dan horeca.

  • Layanan perizinan/kemudahan berusaha: klinik NIB jemput-bola dan perizinan sektoral untuk pelaku mikro di distrik/sentra produksi; pendampingan kepatuhan label pangan, izin edar, dan aspek halal; layanan mobile/digital yang ramah wilayah sulit akses.

  • Standardisasi dan sertifikasi: fasilitasi halal, PIRT/PKP, standar mutu kopi/kakao, higienitas olahan ikan, CPPOB sederhana, serta peningkatan kualitas kemasan tahan kirim untuk rute udara/laut Papua–Sulawesi–Jawa.

  • Data, monitoring, dan evaluasi: pendataan KUMKM terintegrasi berbasis klaster dan lokasi sentra; dashboard koridor logistik (bandara/pelabuhan Nabire dan hub sekitarnya); monitoring pelatihan–sertifikasi–pembiayaan–transaksi; pelaporan LKJIP/LAKIP yang menonjolkan capaian komoditas prioritas.

  • Koordinasi wilayah: sinkronisasi program dengan perangkat daerah kabupaten/kota, pembinaan UPT/PLUT atau pusat layanan terpadu bila tersedia; penguatan klaster komoditas per distrik dan jejaring BUMDes sebagai mitra agregasi lokal.

  • Kemitraan strategis: kolaborasi dengan KemenKopUKM, KKP/Kementan, perguruan tinggi, LSM kehutanan/kelautan, offtaker kopi–kakao, BUMN logistik, dan ritel modern; fokus pada kontrak pasok, peningkatan kualitas pascapanen, dan efisiensi ongkos kirim.

  • Perlindungan usaha dan konsumen: edukasi hak/kewajiban pelaku mikro, mediasi sengketa sederhana, dan dukungan kepastian berusaha terutama untuk produsen kecil di rantai pasok kopi, kakao, sagu, dan perikanan.